Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang
bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas
mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan
mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh
karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar
dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan
hidup.
1) Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan
dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan
oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi
proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik, mencakup sub-komponen:
o lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas udara
o Kualitas air
d) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi industri dan kependudukan
o Sosial ekonomi
o Sosial budaya
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman
Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis
Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
3) Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang
Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang
Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
Pengertian Rona Lingkungan
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini
yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan
dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan
awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi
(pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona
lingkungan, yaitu:
a. Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen
lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan
suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai
dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan
ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada
masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan
di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil
analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat
kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona
Lingkungan).
Kemungkinan Dampak Proyek Terhadap Lingkungan Sosekbud.
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama
masa operasional proyek dan berdasarkan
atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan
dampak yang akan timbul.
a. Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program pemerintah memeratakan
pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja,
kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor
kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya
penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau
busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasionaL
c. Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan metode
matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan
yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara profesional
judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur
yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan
dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu
Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau
pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e. Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi
dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi
dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam
matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994,
faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha
feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses
aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi
tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah
satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses
yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat
dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang
dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya
dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai
harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena
kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga
akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan
kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
a. Penurunan kualltas udara
b. Penurunan kebersihan Iingkungan
c. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek
yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat
pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di
sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan
produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat
terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut
terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh
perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu
berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan dapat
menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
> Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
> Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan
terhadap sektor lainnya.
> Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi
nasional
2) Dampak Ekonomi
o Pengembangan usaha akan memberikan dampak positif terhadap
struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan tentunya dapat
meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari
pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan
dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah
penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
Pajak Perusahaan (PPh Badan)
Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sumber : Laporan Studi Kelayakan Project Pengembangan Usaha PT.X 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar